RAPAT TIM KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH (TKPRD) 18 FEBRUARI 2021
IZIN PEMANFAATAN RUANG

By DPUPR 22 Feb 2021, 10:14:33 WIB Survey

Keterangan Gambar : Rapat TKPRD


Arosuka – Kamis 18 Februari 2021, Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) melakukan Rapat Pembahasan Pemberian Izin Pemanfaatan Ruang di Ruang Rapat Sekretariat Daerah. Rapat tersebut membahas mengenai Permohonan Rekomendasi Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang untuk Rencana Pembangunan Perumahan di Jorong Pasar Jumat, Nagari Tanjung Bingkuang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, oleh PT. SUMBAR PERKASA JAYA, oleh pemohon atas nama MUHAMMAD DAVID MAISA. Permohonan Rekomendasi Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang untuk Rencana Penambangan Galian C di Jorong Soka, Nagari Muaro Pingai, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok, oleh CV. CAHAYA TANAH KAYO JAYA, oleh pemohon atas nama YASRIL. Permohonan Rekomendasi Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang untuk Rencana Ternak Ayam Petelur di Jorong Rumah Gadang, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, oleh pemohon atas nama SAHARA. Permohonan Rekomendasi Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang untuk Rencana Pengolahan Kayu di Jorong Barigin Sakti Simpang, Nagari Siaro-Aro, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok, oleh PT. GHANIYY JAYA SEJATI, pemohon atas nama DELVA KASTRO. Permohonan Rekomendasi Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang untuk Rencana Gudang Barang Sembako di Jorong Lubuk Agung, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, oleh pemohon atas nama IRWANTO. Permohonan Rekomendasi Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang untuk Rencana Penempatan Menara Telekomunikasi di Jorong Lekok Batu Gadang, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, oleh PT. SOLUSI TUNAS PRATAMA Tbk, pemohon atas nama HEIDY G. INDRIANY RUMAGIT. Permohonan Rekomendasi Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang untuk Rencana Pembangunan Gedung Kampus 2 Pondok Pesantren Darul Tauhid di Jorong Lurah Nan Tigo, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, oleh YAYASAN WAKAF NURUTTAUHID, pemohon atas nama NOFA PUTRA. Permohonan Rekomendasi Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang untuk Rencana Tambang Batuan di Nagari Aia Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, oleh PT. KUANSING MINERAL SEJAHTERA, pemohon atas nama BUDI SATRIADI.

Dalam proses pemberian rekomendasi atas rencana kegiatan tersebut Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang diwakili dari beberapa SKPD Kabupaten Solok antara lain Barenlitbang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Badan Pertanahan Nasional/ATR, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Sekretariat Daerah Bagian Pembangunan, Sekretariat Daerah Bagian Perekonomian, Sekretariat Daerah Bagian Pemerintahan, dan UPTD KPHL Unit VI Solok.

Dari beberapa permohonan yang dibahas terdapat poin-poin yang menjadi pertimbangan tim dalam penerbitan rekomendasi izin pemanfaatan ruangnya yaitu terkait lokasi yang berada pada kawasan hutan perlu mengacu pada peraturan kehutanan. Salah satu contoh permasalahan yang dibahas adalah mengenai Rencana Ternak Ayam Petelur di Jorong Rumah Gadang, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, oleh pemohon atas nama Sahara, dimana status tanah lokasi yang dimohonkan berasal dari tanah adat yang saat ini sudah bersertifikat atas nama Sahara dan diterbitkan tanggal 11 Desember 2012. Berdasarkan SK Kementrian Kehutanan No. 35 Tahun 2013, lokasi yang dimohonkan berada di sebagian besar Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas ±1,74 Ha dan sebagian kecil berada di Area Penggunaan Lain (APL) seluas ±0,67 Ha dan diluar Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB). Permohonan izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dapat diterbitkan pada lokasi lahan yang masuk kedalam Area Penggunaan Lain (APL) seluas ±0,67 Ha, untuk sisanya yang berada dalam Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas ±1,74 Ha, pemohon diminta untuk mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.

Baca Lainnya :

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagai Sekretariat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) mengkoordinasikan pelaksanaan survey dan kajian oleh kelompok kerja (pokja) yang dipimpin oleh Kepala Bidang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Solok HENIKE SARI, ST. yang diwakili oleh Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang Bidang Tata Ruang IIS YUNI ETY, ST. Hasil pemantauan dan analisis yang dilakukan oleh tim serta pembahasan rapat berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment