RAPAT TIM KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH (TKPRD)
IZIN PEMANFAATAN RUANG

By DPUPR 19 Jan 2021, 14:34:06 WIB Rapat

Keterangan Gambar : Rapat TKPRD


Arosuka, Ditempat yang sama pada pukul 13.30 WIB Rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Lantai 2), Kabupaten Solok yang membahas tentang Permohonan Rekomendasi Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang untuk Rencana Tambang Galian C di Jorong Koto, Nagari Muaro Pingai, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok, oleh CV. HERFI TAN KAYO (Pemohon an. Herizal); Permohonan Rekomendasi Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang untuk Rencana Pembangunan Galian C (Batu Gamping) di Jorong Soka, Nagari Muaro Pingai, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok, oleh CV. CAHAYA TANAH KAYO JAYA (Pemohon An. Yasril); Permohonan Rekomendasi Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang untuk Rencana Pengolahan Kayu (Somel) di Jorong Baringin Sakti, Nagari Siaro-Aro, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok, oleh PT. GHANIYY JAYA SEJATI (Pemohon an Delva Kastro); Permohonan Rekomendasi Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang untuk Rencana Gudang Barang Sembako di Jorong Lubuk Agung, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, oleh Pemohon an Irwanto; Permohonan Rekomendasi Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang untuk Rencana Pembangunan Perumahan di Jorong Subarang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, oleh Pemohon an Mira Harmadia.

Rapat tersebut dipimpin oleh Bapak Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang SYAIFUL, ST. MT yang di wakili oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Kasi Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dan dihadiri oleh SKPD Terkait Barenlitbang, DPRKPP, Kasubag Dokumentasi Bantuan Hak Nagari, Bagian Pembangunan, Bagian Perekonomian, DLH, dan DPMPTSP Naker.

 

Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment