- Komisi III DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Lakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penata
- Pekerjaan Jalan Koto Tingga - Sirukam (DAK)
- Rapat Staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Solok
- BIMTEK Pemanfaatan Data Kepedudukan
- Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas
- Kunjungan BWSS V Padang ke Batang Lembang dan Sungai Lasi dalam Rangka Persiapan Normalisasi
- RAPAT TIM KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH (TKPRD) 18 FEBRUARI 2021
- PELAKSANAAN SURVEY INVENTARISASI LPJU KABUPATEN SOLOK
- PELAKSANAAN SURVEY INVENTARISASI LPJU KABUPATEN SOLOK
- PELAKSANAAN SURVEY INVENTARISASI LPJU KABUPATEN SOLOK
Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) melaksanakan Rapat Pokja
Rapat Pokja tentang Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Keterangan Gambar : Rapat Pokja TKPRD 3 Maret 2020
Arosuka – Selasa 3 Maret 2020, Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) melaksanakan Rapat Pokja Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam rangka Pembahasan Pemberian Rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang sebagaimana amanat Peraturan Bupati Nomor 38 tahun 2018 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang. Rapat yang terselenggara di Ruang Rapat Operation Room Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tersebut di pimpin oleh Bapak Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang SYAIFUL, ST. MT yang diwakili oleh Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang IIS YUNI ETY, ST tersebut di hadiri peserta Tim Pokja dari beberapa SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
Rapat tersebut membhas permohonan masyarakat untuk mengembangkan beberapa rencana kegiatan yaitu Rencana Pembangunan Perumahan Gurun Asam Jao di Jorong Subarang Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, yang diajukan oleh PT. LURAH GUMANTA (an. SEPTIA NORA), Rencana Pembangunan Menara Telekomunikasi di Jorong Lekok Batu Gadang, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti, yang diajukan oleh PT. MITRATEL (an. ELFRI JUFRI), Rencana Pembangunan Menara Telekomunikasi di Jorong Talang Barat, Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, yang diajukan Oleh PT. PAYAMITRA TELEKOMUNIKASI (an. ELFRI JUFRI) dan Rencana Pembangunan Pembukaan Jalan Batang Pamo-Aia Luo di Nagari Batang Pamo Kecamatan X Koto Sungai Lasi dan Nagari Aia Luo Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok yang diajukan oleh PT. AROSUKA MANDIRI (an. DELISWAR).
Dalam proses pemberian rekomendasi atas rencana kegiatan tersebut Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) mempedomani Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Solok Tahun 2012-2031 dan Peraturan Perundang Undangan Lainnya yang terkait dalam Rencana Tata Ruang Wilayah.
Baca Lainnya :
- Acara Buka Bersama Keluarga Dinas PUPR Kab. Solok Tahun 20180
- Kegiatan Pawai Alegoris HUT RI ke 73 Tahun Dinas PUPR Kab. Solok 20180