Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) melaksanakan Rapat Pokja
Rapat Pokja tentang Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang

By DPUPR 06 Mar 2020, 10:47:23 WIB Survey

Keterangan Gambar : Rapat Pokja TKPRD 3 Maret 2020


Arosuka – Selasa 3 Maret 2020, Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) melaksanakan Rapat Pokja Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam rangka Pembahasan Pemberian Rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang sebagaimana amanat Peraturan Bupati Nomor 38 tahun 2018 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang. Rapat yang terselenggara di Ruang Rapat Operation Room Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tersebut di pimpin oleh Bapak Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang SYAIFUL, ST. MT yang diwakili oleh Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang IIS YUNI ETY, ST tersebut di hadiri peserta Tim Pokja dari beberapa SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.

Rapat tersebut membhas permohonan masyarakat untuk mengembangkan beberapa rencana kegiatan yaitu Rencana Pembangunan Perumahan Gurun Asam Jao di Jorong Subarang Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, yang diajukan oleh PT. LURAH GUMANTA (an. SEPTIA NORA), Rencana Pembangunan Menara Telekomunikasi di Jorong Lekok Batu Gadang, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti, yang diajukan oleh PT. MITRATEL (an. ELFRI JUFRI), Rencana Pembangunan Menara Telekomunikasi di Jorong Talang Barat, Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, yang diajukan Oleh PT. PAYAMITRA TELEKOMUNIKASI (an. ELFRI JUFRI) dan Rencana Pembangunan Pembukaan Jalan Batang Pamo-Aia Luo di Nagari Batang Pamo Kecamatan X Koto Sungai Lasi dan Nagari Aia Luo Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok yang diajukan oleh PT. AROSUKA MANDIRI (an. DELISWAR).

Dalam proses pemberian rekomendasi atas rencana kegiatan tersebut Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) mempedomani Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Solok Tahun 2012-2031 dan Peraturan Perundang Undangan Lainnya yang terkait dalam Rencana Tata Ruang Wilayah.

Baca Lainnya :

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment