- Komisi III DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Lakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penata
- Pekerjaan Jalan Koto Tingga - Sirukam (DAK)
- Rapat Staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Solok
- BIMTEK Pemanfaatan Data Kepedudukan
- Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas
- Kunjungan BWSS V Padang ke Batang Lembang dan Sungai Lasi dalam Rangka Persiapan Normalisasi
- RAPAT TIM KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH (TKPRD) 18 FEBRUARI 2021
- PELAKSANAAN SURVEY INVENTARISASI LPJU KABUPATEN SOLOK
- PELAKSANAAN SURVEY INVENTARISASI LPJU KABUPATEN SOLOK
- PELAKSANAAN SURVEY INVENTARISASI LPJU KABUPATEN SOLOK
Komisi III DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Lakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penata
Kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Pesisir Selatan
(Arosuka / Rabu, 20 Juli 2022) DPUPR Kab. Solok. Kepala Bidang Bina Marga Chandra Ulung, ST menerima dan melayani kunjungan kerja Komisi III DPRD Kabupaten Pesisir Selatan beserta rombongan sebanyak 18 (delapan belas) orang. Adapun tujuan Komisi III DPRD Kabupaten Pesisir Selatan tersebut adalah dalam rangka menambah wawasan, tentang program dan kegiatan penanganan longsor pada struktur jalan.
Komisi III DPRD Kabupaten Pesisir Selatan menjelaskan bahwa kondisi penanganan longsor di Pesisir Selatan saat ini masih tergolong lambat, hal ini dikarenakan BPBD dan Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Selatan saling lempar tanggung jawab terkait penanganan bencana longsor tersebut, hal ini ditanggapi oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Solok Chandra Ulung, ST semua ini dikarenakan kurangnya koordinasi dan kerjasama serta kurangnya rasa tanggung jawab atas tugas yang telah diembankan kepada BPBD dan Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Selatan.
Kepala Bidang Bina Marga juga menambahkan bagaimana prosedur penangan bencana longsor di Kabupaten Solok, ‘’Ketika terjadi bencana alam seperti longsor BPBD akan turun kelapangan untuk memeriksa keadaaan, jika BPBD menyelesaikan permasalahan longsor tersebut maka penanganannya cukup sampai BPBD saja, tapi jika BPBD tidak dapat menyelesaikan dan membutuhkan bantuan dari Dinas PUPR seperti alat berat untuk membuang material longsor, penanganan akan dilakukan oleh Dinas PUPR dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari BTT (Belanja Tidak Terduga)’’.