Pembahasan Perbup tentang Standar Harga Satuan Kab.Solok 2021

By DPUPR 15 Des 2020, 08:53:29 WIB Daerah

Arosuka, Rabu 5 Agustus 2020 bertempat di Pangeran Beach Hotel Padang, telah dilaksanakan Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Solok tentang Standar Harga Kesatuan, yang terdiri dari Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya Umum (SBU), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), dan Analisis Standar Belanja (ASB)  Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2021. Pembahasan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah, Aswirman.

Pembahasan tersebut digunakan untuk implementasi aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sesuai dengan Permendagri No 70 tahun 2019 dan Permendagri No 90 Tahun 2019, dimana aplikasi tersebut harus menyediakan 4 (empat) master data sebagai berikut :

  1. Standar Satuan Harga (SSH) adalah harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah.
  2. Standar Biaya Umum (SBU) adalah harga satuan setiap unit non barang/jasa seperti honorarium dan perjalanan dinas yang berlaku di suatu daerah.
  3. Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) adalah merupakan harga komponen kegiatan fisik/non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan SSH sebagai elemen penyusunannya.
  4. Analisa Standar Belanja (ASB) adalah merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.

Empat master data tersebut diatas harus tersedia sebelum SKPD menginput pendapatan dan belanja tahun 2021 yang tertuang pada KUA PPAS 2021, Rancangan APBD 2021 dan APBD 2021. 

Baca Lainnya :

Empat master data di atas masing-masing akan dibuat Peraturan Bupati nya sebagai dasar pemerintah daerah untuk menyusun KUA PPAS, RAPDB dan APBD Tahun 2021.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 2 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment