RAPAT POKJA PEMANFAATAN DAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
IZIN PEMANFAATAN RUANG

By DPUPR 29 Des 2020, 12:30:25 WIB Rapat

Arosuka – Rabu 23 Desember 2020, Rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok mengagendakan beberapa pembahasan, yaitu Rencana Pengolahan Kayu (Somel) di Jorong Baringin Sakti, Nagari Siaro-Aro, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok, Oleh PT. GHANNIYY JAYA SEJATI (Pemohon An. Delva Kastro), Rencana Pembangunan Perumahan di Jorong Sawah Sudut, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok (Oleh Pemohon An. JASRUL), Rencana Pembangunan Kantor dan Gudang di Linjuang Koto Tinggi, Koto Gaek Guguak Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, (Pemohon An. TITIK CYNTHIA)

 

Rapat tersebut dipimpin oleh Bapak Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang SYAIFUL, ST. MT yang di wakili oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang dan dihadiri SKPD terkait yaitu Barenlitbang, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP Naker, Dinas Kominfo, Dinas Pertanian, Satpol PP, Bagian Pembangunan dan Bagian Perekonomian

Baca Lainnya :

 

Sebagai bahan rekomendasi dalam rapat tersebut Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) telah meninjau dan menganalisis ke lapangan sebelum diterbitkannya Rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment