- Komisi III DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Lakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penata
- Pekerjaan Jalan Koto Tingga - Sirukam (DAK)
- Rapat Staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Solok
- BIMTEK Pemanfaatan Data Kepedudukan
- Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas
- Kunjungan BWSS V Padang ke Batang Lembang dan Sungai Lasi dalam Rangka Persiapan Normalisasi
- RAPAT TIM KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH (TKPRD) 18 FEBRUARI 2021
- PELAKSANAAN SURVEY INVENTARISASI LPJU KABUPATEN SOLOK
- PELAKSANAAN SURVEY INVENTARISASI LPJU KABUPATEN SOLOK
- PELAKSANAAN SURVEY INVENTARISASI LPJU KABUPATEN SOLOK
RAPAT POKJA PEMANFAATAN DAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
IZIN PEMANFAATAN RUANG
Arosuka – Rabu 23 Desember 2020, Rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok mengagendakan beberapa pembahasan, yaitu Rencana Pengolahan Kayu (Somel) di Jorong Baringin Sakti, Nagari Siaro-Aro, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok, Oleh PT. GHANNIYY JAYA SEJATI (Pemohon An. Delva Kastro), Rencana Pembangunan Perumahan di Jorong Sawah Sudut, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok (Oleh Pemohon An. JASRUL), Rencana Pembangunan Kantor dan Gudang di Linjuang Koto Tinggi, Koto Gaek Guguak Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, (Pemohon An. TITIK CYNTHIA)
Rapat tersebut dipimpin oleh Bapak Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang SYAIFUL, ST. MT yang di wakili oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang dan dihadiri SKPD terkait yaitu Barenlitbang, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP Naker, Dinas Kominfo, Dinas Pertanian, Satpol PP, Bagian Pembangunan dan Bagian Perekonomian
Baca Lainnya :
- Uji Fungsi PAMSIMAS Th 2020 di Jorong Bungo Harum0
- Uji Fungsi PAMSIMAS Th 2020 di Jorong Pandan Permai0
- Monitoring Kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum ( SPAM ) th 2020 di Jorong Kayu Kalek0
- Pelaksanaan Uji Fungsi pada kegiatan PAMSIMAS tahun 2020 0
- Progres Pekerjaan Kantor Camat Gunung Talang 0
Sebagai bahan rekomendasi dalam rapat tersebut Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) telah meninjau dan menganalisis ke lapangan sebelum diterbitkannya Rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.