Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Peralatan dan Perbekalan (ALKAL)
Tugas Pokok :
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum.
Fungsi:
- Penyelenggaraan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan tugas bidang peralatan dan perbekalan;
- Pelaksanaan pemeliharaan perbaikan peralata;
- Pelaksanaan pengaturan tata cara penggunaan peralatan
- Penyelenggaraan pengawasan terhadap tata cara penggunaan peralatan;
- Pelaksanaan pengawasan alat dengan pihak yang memerlukan penyewaan alat bera.