Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengendalian Mutu dan Laboratorium
Tugas Pokok :
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum.
Fungsi :
- Penyusunan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan tugas di UPT Pengendalian Mutu;
- Pelaksanaan pemberian arahan kepada bawahan terkait pelaksanaan pengujian dan pengendalian mutu;
- Pelaksanaan penelitian dan pengujian terhadap bahan/material tanah, jalan, gedung, jembatan dan pengairan;
- Pelaksanaan penelitian laporan pengujian dan penelitian yang telah dilaksanakan dari pekerjaan bidang Gedung, jalan dan jembatan serta pengairan;
- Pelaksanaan koordinasi dengan bidang dan instansi lain terkait dengan pelaksanan pengujian dan pengendalian mutu kegiatan.