Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengendalian Mutu dan Laboratorium

Tugas Pokok :

mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum.

Fungsi :

  1. Penyusunan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan tugas di UPT Pengendalian Mutu;
  2. Pelaksanaan pemberian arahan kepada bawahan terkait pelaksanaan pengujian dan pengendalian mutu;
  3. Pelaksanaan penelitian dan pengujian terhadap bahan/material tanah, jalan, gedung, jembatan dan pengairan;
  4. Pelaksanaan penelitian laporan pengujian dan penelitian yang telah dilaksanakan dari pekerjaan bidang Gedung, jalan dan jembatan serta pengairan;
  5. Pelaksanaan koordinasi dengan bidang dan instansi lain terkait dengan pelaksanan pengujian dan pengendalian mutu kegiatan.