Bidang Tata Ruang
Tugas Pokok:
Mempunyai tugas membantu Kepala Dina dalam merencanakan, memanfaatkan dan mengendalikan penataan ruang termasuk mengelola ruang terbuka hijau.
Fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengaturan penataan ruang;
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan penataan ruang;
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pemanfaatan ruang;
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pembinaan penataan ruang;
- penyiapan bahan dan fasilitasi kerjasama penataan ruang; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.