Bidang Tata Ruang

Tugas Pokok:

Mempunyai tugas membantu Kepala Dina dalam merencanakan, memanfaatkan dan mengendalikan penataan ruang termasuk mengelola ruang terbuka hijau.

Fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengaturan penataan ruang;
  2. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan penataan ruang;
  3. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pemanfaatan ruang;
  4. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pembinaan penataan ruang;
  5. penyiapan bahan dan fasilitasi kerjasama penataan ruang; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.