Bidang Sumber Daya Air
Tugas Pokok :
Mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan pembinaan, pembangunan, pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya air.
Fungsi :
- Penyusunan konsep kebijakan pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
- penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
- penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
- pelaksanaan pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaran / penerapan pola pengelolaan sumber daya ari dan rencana pengelolaan sumber daya air; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan ketentuan perarturan perundang-undangan;