Bidang Sumber Daya Air

Tugas Pokok :

Mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan pembinaan, pembangunan, pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya air.

Fungsi :

  1. Penyusunan konsep kebijakan pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  2. penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  3. penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  4. pelaksanaan pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  5. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaran / penerapan pola pengelolaan sumber daya ari dan rencana pengelolaan sumber daya air; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan ketentuan perarturan perundang-undangan;