Bidang Sekretariat
Tugas Pokok :
Mengelola urusan administrasi umum, kepegawaian, urusan keuangan dan urusan perencanaan dan pelaporan.
Fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program kerja serta pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
- Perumusan kebijakan teknis dan pengoordinasian penyusunan rencana dan program kerja Dinas;
- Penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan perjanjian kinerja Dinas;
- Pengoordinasian penyusunan rencana anggaran Dinas;
- Penyelenggaraan dan pengelolaan tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kerumahtanggan, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;
- Penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan lingkup Dinas;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas;
- Penyusunan bahan laporan penyelenggaran pemerintahan daerah dan laporan kinerja instansi pemerintah;
- Pengoordinasian penyusunan laporan keuangan Dinas;
- Pengoordinasian dan fasilitasi kegiatan bidang; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.