Bidang Sekretariat

Tugas Pokok :

Mengelola urusan administrasi umum, kepegawaian, urusan keuangan dan urusan perencanaan dan pelaporan.

Fungsi :

  1.  Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program kerja serta pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
  2. Perumusan kebijakan teknis dan pengoordinasian penyusunan rencana dan program kerja Dinas;
  3. Penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan perjanjian kinerja Dinas;
  4. Pengoordinasian penyusunan rencana anggaran Dinas;
  5. Penyelenggaraan dan pengelolaan tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kerumahtanggan, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;
  6. Penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan lingkup Dinas;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas;
  9. Penyusunan bahan laporan penyelenggaran pemerintahan daerah dan laporan kinerja instansi pemerintah;
  10. Pengoordinasian penyusunan laporan keuangan Dinas;
  11. Pengoordinasian dan fasilitasi kegiatan bidang; dan
  12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.