Bidang Cipta Karya
Tugas Pokok :
Mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan bidang bangunan gedung beserta penataan lingkungannya, pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dan persampahan regional dan jasa konstruksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi :
- Penyelenggaran infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis;
- penyelenggaran bangunan gedung untuk kepentingan strategis;
- pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung dengan sungai lintas Daerah;
- penyelenggaran penataan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis dan penataan bangunan lingkungannya lintas Daerah;
- pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum lintas Daerah;
- pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional;
- pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik regional;
- pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.