Bidang Bina Marga

Tugas Pokok :

Mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis, pembangunan/peningkatan jalan dan jembatan serta pemeliharaan jalan dan jembatan Daerah.

Fungsi :

  1. Pelaksanaan koordinasi pemrogaman dan perencanaan teknik jalan, konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama instansi terkait;
  2. Pelaksanaan perencnaan teknik jalan, jembatan, penerangan jalan umum, peralatan dan pengujian;
  3. pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan, dan penerangan jalan umum;
  4. pelaksanaan evaluasi dan penetapan laik fungsi, audit keselamatan jalan dan jembatan serta leger jalan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.