Bidang Bina Marga
Tugas Pokok :
Mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis, pembangunan/peningkatan jalan dan jembatan serta pemeliharaan jalan dan jembatan Daerah.
Fungsi :
- Pelaksanaan koordinasi pemrogaman dan perencanaan teknik jalan, konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama instansi terkait;
- Pelaksanaan perencnaan teknik jalan, jembatan, penerangan jalan umum, peralatan dan pengujian;
- pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan, dan penerangan jalan umum;
- pelaksanaan evaluasi dan penetapan laik fungsi, audit keselamatan jalan dan jembatan serta leger jalan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.