Arosuka – Rabu 11 Maret 2020, Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) melakukan Survey Pemberian Rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang rencana Pembangunan SDIT SA’ADIAH di Guak Dama, Jorong Sabarang, Nagari Kotobru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Survey yang dilaksanakan tersebut di dasarkan atas Surat Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP, Tenaga Kerja Kabupaten Solok No. 503/10/DPMPTSPNAKER-2020 Tanggal 13 Januari 2020, perihal Permohonan Rekomendasi Izin Pemanfaatan Tata Ruang.
Dalam proses pemberian rekomendasi atas rencana kegiatan tersebut Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang diwakili dari beberapa SKPD Kabupaten Solok antara lain Barenlitbang,Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja dan Dinas Pertanian Kabupaten Solok. Dalam pelaksanaan survey tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagai Sekretariat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) mengkoordinasikan pelaksanaan survey yang dipimpin Bapak Kepala Dinas SYAIFUL, ST. MT yang diwakili oleh Kepala Bidang Tata Ruang HENIKE SARI, ST.
Berdasarkan hasil analisis dan pemantauan tim dilapangan, akan dijadikan sebagai bahan rekomendasi rapat bagi Pokja Pemanfaatan Ruang sebelum diterbitkannya Rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.