Rapat

RAPAT TIM KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH (TKPRD)

Pengguna (Migrasi)
RAPAT TIM KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH (TKPRD)

Arosuka – Selasa 8 September 2020, Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) melakukan Rapat Pembahasan Pemberian Izin Pemanfaatan Ruang di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Rapat tersebut membahas : Recana pembangunan gedung Sekolah di Guak Dama, Jorong Subarang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok oleh Yayasan Wakaf Bunda Sa’adiah pemohon atas nama BOY IKHSAN. Rencana pembangunan Negara telekomunikasi di Jorong Pamujan, Nagari Kinari, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok oleh PT. TOWER BERSAMA pemohon atas nama YOSWANDI. Rencana pembangunan menara telekomunikasi di Jorong Koto Panjang Nagari Muara Panas Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok oleh PT. DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI pemohon atas nama ELFRI JUFRI. Rencana pembangunan SPBE di Jorong Bungo Tanjuang Nagari Saok Laweh Kecamatan Kubung Kabupaten Solok oleh PT. CAHAYA SEMBILAN MUDA Pemohon atas nama ERSYA PUTRA. Dalam proses pemberian rekomendasi atas rencana kegiatan tersebut Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang diwakili dari beberapa SKPD Kabupaten Solok antara lain Barenlitbang,Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Dinas Lingkungan Hidup. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagai Sekretariat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) mengkoordinasikan pelaksanaan survey yang dipimpin Bapak Kepala Dinas SYAIFUL, ST. MT yang diwakili oleh Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang Bidang Tata Ruang IIS YUNI ETY, ST. Berdasarkan hasil analisis dan pemantauan tim, rapat mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.

#Teknologi #pemerintahan #telekomunikasi #sosial-media #tata-kelola-tik